Pendekatan Ma’na Cum Maghza atas QS. Al-Maidah: 77 Sebagai Kritik Terhadap Ekstrimisme Beragama
Abstract
Artikel ini bertujuan mengaplikasikan pendekatan Ma’na cum Maghza (MCM) terhadap larangan ghuluw dalam QS. Al-Maidah: 77 sebagai kritik terhadap ekstrimisme dalam beragama. MCM dipilih agar QS. Al-Maidah: 77 tidak hanya dikontekstualisasikan, tetapi juga mengungkap signifiknasi ayat berupa implikasi sosial-keagamaannya di Indonesia. Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif, dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Artikel ini menyimpulkan bahwa QS. Al-Maidah: 77 diwahyukan untuk mengkritik sikap Yahudi dan Nasrani (ahl Kitab) yang berlebih-lebihan dalam beragama sehingga menjadikan Nabi Isa sebagai anak Tuhan. Sekalipun asalnya mengkritik umat Yahudi dan Nasrani, pendekatan MCM memberi pemahaman bahwa ayat ini berlaku untuk agama apapun. Berdasarkan analisis konteks historis (mikro dan makro), kebahasaan, dan pemahaman kontemporernya, ghuluw dalam QS. Al-Maidah: 77 setara dengan konsep dan sikap ekstremisme beragama yang mesti dihindari karena merugikan berbagai pihak, individu-kolektif, muslim-non muslim, umat beragama-berbangsa. Menghindari ekstremisme beragama sama halnya mewujudkan moderasi beragama.