Harmoni Beragama: Studi Penafsiran atas Qs. Al-Maidah (5):82 Perspektif Ma’na?-Cum-Maghza?

  • Muhammad Ebin Rajab Sihombing Ebin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Roma Wijaya Ankara Üniversitesi, Türkiye
Keywords: Harmoni Beragama, QS. Al-Maidah (5):82, Ma’na?-cum-Maghza?, Sahiron Syamsuddin

Abstract

Penafsiran terhadap QS. al-Maidah (5):82 tergolong masih stagnan dengan pemahaman tekstual. Kandungan ayat yang secara umum menjelaskan tentang hubungan empat keyakinan, cenderung masih dipahami sebagai sebuah kenyataan yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Akibatnya, hal ini tak jarang menimbulkan paranoid dengan sesama pemeluk agama lain.  Oleh karena itu, penulis ingin melihat lebih jauh bagaimana al-Quran memberikan tanggapannya dengan menggunakan pendekatan mana?-cum-maghza?. Pemilihan ini muncul akibat pendekatan mana?-cum-maghza? dianggap penerapannya lebih luas dan dapat menampung aliran dari teks dan penafsir, sehingga arah kajian menjadi seimbang. Untuk mendukung pendekatan ini, penulis menggunakan metode kualitatif jenis kajian pustaka. Dengan begitu, setidaknya ada tiga pertanyaan yang diajukan. Pertama, bagaimana al-mana? al-tarikhi? dari surah al-Maidah (5):82 ?. Kedua, bagaimana al-maghza? al- tarikhi? dari surah al-Maidah (5):82 ?. Ketiga, bagaimana al-maghza? al- mutaharrik dari surah al-Maidah (5):82 ?. Penelitian ini menemukan, QS. al-Maidah (5):82 memiliki makna historis permusuhan, persahabatan diantara empat keyakinan dilatarbelakangi oleh karakter dan kepribadian. Al-maghza? al- tarikhi? ayat ini menunjukkan bahwa hubungan keaagamaan bukanlah sesuatu yang final, tetapi sesuatu yang bisa berubah kapan dan dimana saja. Adapun al-maghza? al-mutaharrik QS. al-Maidah (5):82 secara implisit didalamnya tertuang semangat moderasi beragama yang  cocok diaplikasikan di Indonesia sebagai Negara yang multi agama.

Published
2024-04-30
Section
Articles