Tiktok dalam Perspektif Al-Qur’an

  • Niswatul Malihah STIT Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya
Keywords: Tik tok, Perspektif, al-Qur’an

Abstract

TikTok merupakan aplikasi hiburan untuk semua kalangan, tidak ada batasan dalam penggunaannya. Dengan hadirnya aplikasi TikTok ini menjadi bumerang bagi yang menggunakannya, tidak sedikit yang menjadikannya sebagai kebutuhan dan bahan permainan biasa, walaupun demikian banyak faktor diperbolehkan atau dilarangnya penggunaan aplikasi ini. Menyikapi hal ini, maka agama Islam mempunyai hukum-hukum atau peraturan-peraturan serta perundang-undangan yang berhubungan dengan perbuatan orang (mukallaf), yang mengandung isyarat tanda tentang adanya suatu hukum, maka dalam menyikapi fenomena TikTok, peneliti menjelaskannya dalam sudut pandang al-Qur’ansebagai sumber utama dalam kehidupan bersosial dengan menggunakan metode penelitian library research dan menggunakan jenis data kualitatif. TikTok adalah media hiburan yang dampak negatifnya lebih banyak, maka seharusnya bagi seorang Muslim yang mukallaf untuk mentaati rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an, salah satunya dengan menghindari TikTok ke ruang publik, karena barang siapa yang tetap menggunakannya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan dalam al-Qur’an, maka baginya mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat. Hukuman di dunia berupa kehinaan dan dihilangkannya rasa malu serta mendapat hukuman berupa dosa jariyah (dosa yang mengalir), sedangkan di akhirat akan mendapatkan siksaan yang pedih dari Allah swt. Dengan demikian, penggunaan aplikasi TikTok sebaiknya dihindari demi kebaikan diri sendiri.

Published
2023-11-19