Solusi Pornografi dalam Kehidupan Bermasyarakat (Studi Tafsir Al-Mizan Karya Muhammad Husein Thabathaba’i)

  • akmal firdaus harsyah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Keywords: pornografi, nikah mut'ah, , Thabathaba’i, Tafsir Al-Mizan

Abstract

Penelitian ini memuat pandangan Muhammad Husain Thabahaba‟i terkait nikah mut‟ah dalam tafsirnya, yaitu al-Mizan Fi Tafsir al-Qur‟an. Pembahasan mengenai nikah mut‟ah menjadi perdebatan antara kelompok Sunni dan Syi‟i. Tafsir ayat-ayat mengenai nikah mut‟ah yang kemudian dipengaruhi dengan adanya kepentingan ideologi, semisal kepentingan Sunni dan Syi‟ah. Yang mana, pada kedua kelompok tersebut memiliki pandangan yang berbeda mengenai kawin kontrak. Dalam penelitian ini perdebatan disajikan dalam bentuk interpretasi al-Qur‟an atau tafsir al-Qur‟an. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan objek penelitian terpusat pada kitab Tafsir al-Mizan Fi Tafsir al-Qur‟an. Penelitian ini menyajikan data dengan menggunakan analisis deskriptif (descriptive análisis) dan analisis ekspalanatori (ekspalanatory analisys) dengan pendekatan historis. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan pertama, Menurut Thaba‟thaba‟i QS. Surat al Nisa‟ (4) 24 adalah dasar hukum yang menjadi rujukan terkait nikah mut‟ah atau kawin kontrak sesuai syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku seseorang diperbolehkan melakukan nikah mut‟ah tidak lebih dari 3 (tiga) kali karena besarnya tanggung jawab suami dan pernikahan itu tidak bisa dipermainkan. Kedua, QS. Surat al Nisa‟ (4) 24 bukan rujukan dasar nikah mut‟ah akan tetapi membahas mengenai perintah membayar mahar.p

Published
2023-12-25