KAJIAN KOMPARATIF Q.S. AL-BAQARAH [2]: 221 DALAM TAFSĪR AL-MIṢBĀḤ DAN TAFSĪR AL-MUNĪR TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Abstract
Artikel ini membahas perspektif Q.S. Al-Baqarah [2]: 221 tentang pernikahan beda agama melalui Tafsīr Al-Miṣbāh oleh Quraish Shihab dan Tafsīr Al-Munīr oleh Wahbah Al-Zuḥailī. Di Indonesia, pernikahan beda agama sering menjadi polemik, membuatnya sulit dilaksanakan. Salah satu solusi yang diambil adalah berpindah agama mengikuti pasangan, baik secara tulus maupun sekadar formalitas. Contohnya, laki-laki non-Muslim yang ingin menikahi perempuan Muslim mungkin mengucapkan syahadat sebelum akad nikah di KUA, atau pasangan yang melaksanakan dua upacara sesuai dengan agama masing-masing. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama: perbandingan penafsiran kedua tafsir terhadap Q.S. Al-Baqarah [2]: 221, dan relevansi penafsiran tersebut terhadap praktik pernikahan beda agama di Indonesia saat ini. Metode yang digunakan adalah komparatif dengan pendekatan kualitatif dan teknik library research, mengkaji literatur, buku, dan artikel terkait. Hasil penelitian menunjukkan dua poin utama: pertama, perbandingan Tafsīr Al-Miṣbāh dan Tafsīr Al-Munīr dalam menjelaskan hukum pernikahan beda agama; kedua, penafsiran Q.S. Al-Baqarah [2]: 221 memiliki relevansi dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kajian lebih mendalam tentang kebolehan dan larangan pernikahan beda agama masih diperlukan. Mengingat keberagaman Indonesia, perdebatan sering muncul, terutama terkait pernikahan dengan ahli kitab. Oleh karena itu, tujuan pernikahan dalam membangun rumah tangga yang sakinah harus menjadi pertimbangan utama, di mana keyakinan pasangan berperan penting.
Copyright (c) 2024 CONTEMPLATE: Jurnal Ilmiah Studi Keislaman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.