IMPLEMENTASI AKAD RAHN EMAS DAN PENGENAAN BIAYA ADMINISTRASI RAHN EMAS PADA PEGADAIAN SYARIAH DI TINJAU DARI FATWA DSN-MUI (Studi Kasus UPS A.Yani Palembang)

  • Hesti Rahma Fitri Institut Agama Islam Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya
  • Hairunnisa Institut Agama Islam Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya
  • Ratna Institut Agama Islam Al-Qur’an Al-Ittifaqiah Indralaya
Keywords: Rahn (Gadai) Emas, Biaya Administrasi, Fatwa DSN-MUI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan Produk serta Pengenaan biaya administrasi Rahn Emas di Pegadaian Syariah UPS A.Yani. Penelitian ini merupakan penelitan dengan metode pendekatan kualitatif. Data primer dari penelitian ini berupa data hasil wawancara dan penelitian langsung di lapangan. Data sekunder berupa data-data dari dokumen perusahaan serta sumber lainnya yang berhubungan dengan penelitian. Fatwa yang berkaitan dengan gadai syariah diantaranya Fatwa DSN-MUI nomor: 25/DSNMUI/III/2002 Tentang Rahn, Fatwa DSN-MUI nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas dan Fatwa DSN-MUI nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Ijarah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam operasional gadai (rahn) emas di Pegadaian Syariah UPS A.Yani sudah menerapkan Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan produk rahn namun, masih ada yang kurang sesuai yaitu mengenai biaya ujrah dan biaya administrasinya. Dalam biaya ujrah masih tergantung pada golongan pinjaman dan biaya administrasi ada perbedaan berdasarkan golongan pinjaman juga.

Published
2023-12-23
How to Cite
Hesti Rahma Fitri, Hairunnisa, & Ratna. (2023). IMPLEMENTASI AKAD RAHN EMAS DAN PENGENAAN BIAYA ADMINISTRASI RAHN EMAS PADA PEGADAIAN SYARIAH DI TINJAU DARI FATWA DSN-MUI (Studi Kasus UPS A.Yani Palembang). LA RIBA: Jurnal Perbankan Syariah, 5(1), 1-15. Retrieved from https://ejournal.iaiqi.ac.id/index.php/lariba/article/view/593