Pendidikan Antikorupsi Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam Lingkungan Keluarga

  • Husnul Amin Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raudhatul Ulum Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan
  • Ahmad Arifai Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raudhatul Ulum Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan
  • Ahmad Sopian Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raudhatul Ulum Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan
Keywords: Nilai-nilai agama, Anti-korupsi, Keluarga.

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (unusual crime), karena korupsi terjadi di segala bidang kehidupan, dan dilakukan secara sistematis sehingga sulit untuk diberantas. Korupsi merupakan perbuatan tercela yang diawali dengan perbuatan buruk yang memerlukan kemampuan berpikir, dan dengan bentuk perbuatan tersebut mudah untuk merangsang peniruan dan menyebarkannya di masyarakat. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika korupsi terjadi di semua bidang kehidupan, dan dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik pemerintah maupun swasta, baik pejabat maupun pegawai berpangkat rendah. Terkait KPK, pihaknya mencanangkan program kerja, termasuk melakukan upaya preventif dengan melibatkan seluruh elemen. Upaya preventif ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada semua pihak, sehingga KPK mewajibkan sekolah dan perguruan tinggi dalam mata pelajaran dan kursus untuk mengikutsertakan mereka dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi, sehingga diharapkan generasi penerus bangsa dapat melakukannya. Jadilah pejuang korupsi. Hal yang sama dapat berakar pada nilai-nilai antikorupsi yang dapat diimplementasikan di lingkungan keluarga melalui nilai-nilai Pendidikan agama dalam keluarga.

 

Published
2022-06-13
How to Cite
Husnul Amin, Ahmad Arifai, & Ahmad Sopian. (2022). Pendidikan Antikorupsi Berbasis Pendidikan Agama Islam dalam Lingkungan Keluarga. TAUJIH: Jurnal Pendidikan Islam, 4(1), 48-55. https://doi.org/10.53649/taujih.v4i1.105