KONSEP DAN IMPLEMENTASI MUDHARABAH DALAM ASURANSI

  • MASHUDI HARIYANTO Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAI Nusantara Batanghari Jambi
Keywords: Asuransi, Mudharabah

Abstract

Asuransi dari segi bahasa berarti suatu persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Dalam asuransi syari’ah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara pihak asuransi dengan pihak peserta dalam hal menerima amanah dan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at Islam. Dasar asuransi syariah adalah menggunakan akad tabarru yang bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk saling membantu satu sama lain sesama perserta asuransi. Hakikat asuransi adalah ta’awun (saling tolong menolong), saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, dan saling melindungi penderitaan satu sama lain serta memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Dalam akad mudharabah pihak asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta bertindak sebagai shahibul mal (nasabah) dan dalam akad tersebut nasabah yang menjadi peserta asuransi diwajibkan untuk membayarkan premi yang telah disepakati pada awal perjanjian dilakukan. Dana premi yang telah dibayarkan akan tebagi ke dalam dana tabarru dan dana peserta, dalam dana tabarru tersebut yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, dan dalam dana peserta itu yang akan diinvestasikan dan yang akan dibagi hasilkan kepada nasabah dan pihak asuransi.

Published
2023-07-05
How to Cite
MASHUDI HARIYANTO. (2023). KONSEP DAN IMPLEMENTASI MUDHARABAH DALAM ASURANSI. Al-Iqtishad: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 45-56. https://doi.org/10.53649/al-iqtishad.v2i1.319