KONSEP DAN IMPLEMENTASI MUDHARABAH DALAM ASURANSI
Abstract
Asuransi dari segi bahasa berarti suatu persetujuan pihak, yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi. Dalam asuransi syari’ah prinsip perjanjian berdasarkan hukum Islam antara pihak asuransi dengan pihak peserta dalam hal menerima amanah dan mengelola dana peserta melalui kegiatan investasi yang dilaksanakan sesuai dengan syari’at Islam. Dasar asuransi syariah adalah menggunakan akad tabarru yang bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk saling membantu satu sama lain sesama perserta asuransi. Hakikat asuransi adalah ta’awun (saling tolong menolong), saling bertanggung jawab, saling bekerjasama, dan saling melindungi penderitaan satu sama lain serta memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Dalam akad mudharabah pihak asuransi bertindak sebagai mudharib (pengelola) sedangkan peserta bertindak sebagai shahibul mal (nasabah) dan dalam akad tersebut nasabah yang menjadi peserta asuransi diwajibkan untuk membayarkan premi yang telah disepakati pada awal perjanjian dilakukan. Dana premi yang telah dibayarkan akan tebagi ke dalam dana tabarru dan dana peserta, dalam dana tabarru tersebut yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, dan dalam dana peserta itu yang akan diinvestasikan dan yang akan dibagi hasilkan kepada nasabah dan pihak asuransi.
LA RIBA: Jurnal Perbankan Syari’ah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Copyright Notice
An author who publishes in LA RIBA: Jurnal Perbankan Syari’ah agrees to the following terms:
- The author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- The author can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- The author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).
Read more about the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Licence here: https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/.
Privacy Statement
The names and email addresses entered in this journal site will be used exclusively for the stated purposes of this journal and will not be made available for any other purpose or to any other party.

